e-Lapyankomas

Laporan Pelayanan Komunikasi Masyarakat Berbasis Internet

Aplikasi e-Lapyankomas merupakan salah satu aplikasi berbasis jaringan internet yang dapat digunakan untuk menyampaikan komunikasi oleh masyarakat. Dalam aplikasi ini, Penyampai Komunikasi juga dapat secara online memperoleh informasi mengenai kemajuan dalam penanganan permasalahan HAM yang dikomunikasikannya. Hal ini tentu saja akan menghemat waktu dan biaya bagi Penyampai Komunikasi.

Aplikasi ini bertujuan agar seluruh masyarakat khususnya di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merasa terlanggar haknya, dapat mengadukan permasalahan hak asasi manusianya selama dirinya dapat terhubung dengan jaringan internet.

Selain melalui Aplikasi e-Lapyankomas, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga menerima pengaduan permasalahan hak asasi manusia melalui kanal lainnya, seperti surat, faksimili, maupun audiensi langsung.

Formulir Pengaduan

Data Diri Penyampai Komunikasi

Nama Lengkap
Nomor Identitas
Email
Nomor Telpon/HP
Tempat Lahir
Tanggal Lahir

Pengaduan

Subjek Permasalahan
Ringkasan Permasalahan
Permohonan Pengadu
Tuliskan harapan Anda terhadap penyelesaian masalah yang disampaikan

Dokumen Pelengkap

Identitas
Format file: pdf,zip,rar,jpg,jpeg,png (Maks. 3MB)
Belum ada berkas dipilih
Dokumen
Format file: pdf,zip,rar,doc,docx (Maks. 10MB)
Belum ada berkas dipilih
File lebih dari satu dapat digabungkan menjadi .zip atau .rar

Penyampaian Permasalahan HAM yang dikomunikasikan harus:

  1. menggunakan bahasa dan kalimat yang santun; dan
  2. tidak berisi kata yang menghina Negara termasuk simbol Negara.

Penyampaian Permasalahan HAM melampirkan dokumen pendukung berupa:

  1. surat laporan kepada kepolisian;
  2. putusan pengadilan;
  3. surat keterangan dari instansi terkait; dan
  4. dokumen pendukung lainnya.

Setelah diterimanya penyampaian Permasalahan HAM dan dokumen pendukung, Pelaksana Yankomas melakukan penelaahan. Hasil penelaahan berupa saran dan tindak lanjut penyelesaian Permasalahan HAM berupa Surat Rekomendasi. Surat Rekomendasi ditujukan kepada instansi/lembaga pemerintah yang patut diduga melanggar HAM dengan tembusan kepada Penyampai Komunikasi.

...
Diterima

5

Laporan
...
Diproses

0

Laporan

Status Pengaduan